Memindahkan korban cedera dari lokasi berbahaya adalah salah satu keputusan paling kritis dalam pertolongan pertama. Prosedur Evakuasi Darurat harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk mencegah cedera tulang belakang atau memperparah kondisi yang sudah ada, seperti patah tulang. PMI (Palang Merah Indonesia) menekankan prinsip umum: jangan pindahkan korban kecuali nyawanya terancam langsung oleh bahaya di lingkungan sekitar (misalnya, api, gas beracun, atau risiko ledakan). Jika pemindahan memang harus dilakukan, teknik seperti Fireman’s Carry (gendongan pemadam kebakaran) atau metode seretan adalah opsi yang dapat dipertimbangkan, tergantung pada situasi dan kondisi korban.

Contoh situasi yang memerlukan Evakuasi Darurat segera adalah saat terjadi kebakaran di lantai 3 Gedung Perkantoran Sudirman Central Business District (SCBD) pada hari Jumat, 20 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dan korban tidak sadarkan diri.

Prinsip Kapan Harus Melakukan Evakuasi

Keputusan untuk melakukan Evakuasi Darurat didasarkan pada penilaian risiko:

  1. Ancaman Langsung: Jika korban berada di jalur api, air pasang, area gas bocor, atau runtuhan bangunan yang berpotensi ambruk.
  2. Akses Pertolongan: Jika korban menghalangi jalur evakuasi atau menghalangi akses petugas medis profesional untuk korban lain.
  3. Kondisi Lingkungan yang Memburuk: Misalnya, suhu ekstrem yang tidak dapat dikendalikan.

Teknik Evakuasi (Fireman’s Carry)

Fireman’s Carry adalah teknik memindahkan satu orang dengan satu penolong yang paling efisien, ideal untuk memindahkan korban yang tidak sadar dalam jarak jauh dan dalam situasi yang memerlukan kecepatan, namun memiliki risiko tinggi jika korban mengalami cedera tulang belakang, leher, atau panggul.

Langkah-langkah Fireman’s Carry:

  1. Amankan Korban: Gulingkan korban perlahan ke perutnya. Penolong berlutut di kepala korban.
  2. Angkat ke Lutut: Penolong mengangkat korban ke posisi setengah duduk, dengan kedua kaki korban berada di antara kaki penolong.
  3. Posisikan Bahu: Letakkan salah satu lengan korban di belakang leher penolong. Tangan penolong memegang pinggang korban.
  4. Memuat di Bahu: Posisikan kepala korban di antara bahu penolong. Lengan penolong yang bebas melingkari kaki korban (di lipatan lutut).
  5. Angkat: Penolong berdiri tegak, membawa beban korban di atas bahu. Tangan penolong yang bebas menahan kedua kaki korban.

Alternatif Evakuasi: Seretan Selimut

Jika korban dicurigai mengalami cedera tulang belakang (misalnya setelah jatuh dari ketinggian 5 meter di area konstruksi pada hari Senin, 10 Maret 2025, pukul 11.30 WIB), metode Evakuasi Darurat dengan seretan adalah pilihan yang lebih aman karena meminimalkan pergerakan sumbu tubuh.

  • Seretan Selimut: Letakkan selimut atau terpal di samping korban. Gulingkan korban ke arah penolong, masukkan selimut di bawah korban, lalu gulingkan kembali korban ke atas selimut. Penolong menarik tepi selimut untuk menyeret korban. Pertahankan kepala, leher, dan punggung lurus.

Kepala Seksi Operasi Basarnas DKI Jakarta, Bapak Rahmat Hidayat, pada pelatihan gabungan 17 Januari 2025, menyatakan bahwa metode seretan, meskipun lebih lambat, lebih dianjurkan dalam Evakuasi Darurat di lingkungan non-militer karena risiko cedera sekunder yang jauh lebih rendah. Tindakan harus dihentikan jika muncul pendarahan hebat atau korban mengeluh kesakitan ekstrem, kecuali ancaman bahaya di lokasi lebih besar.