Aktivitas kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), terutama dalam kegiatan donor darah dan pelayanan kesehatan darurat, menghasilkan sisa buangan yang memerlukan penanganan sangat khusus. Salah satu yang paling krusial adalah sisa benda tajam seperti jarum suntik, lanset, dan silet bedah. Mengingat benda-benda ini telah bersentuhan langsung dengan jaringan tubuh atau darah manusia, mereka dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat infeksius. Fakta menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat menjadi sumber penularan penyakit mematikan seperti Hepatitis B, Hepatitis C, hingga HIV bagi petugas kesehatan, petugas kebersihan, maupun masyarakat umum.

Standar operasional prosedur yang dijalankan oleh PMI dalam menangani benda tajam dimulai tepat setelah tindakan medis selesai dilakukan. Jarum suntik tidak boleh ditutup kembali (no recapping) guna menghindari risiko tertusuk bagi petugas. Sebaliknya, jarum harus segera dimasukkan ke dalam wadah khusus yang disebut safety box. Wadah ini dirancang dengan material yang tahan tusukan, tahan air, dan memiliki penutup otomatis yang tidak bisa dibuka kembali setelah penuh. Penggunaan wadah standar ini adalah garis pertahanan pertama dalam memutus rantai kecelakaan kerja di lingkungan medis, memastikan bahwa tidak ada ujung tajam yang terpapar ke lingkungan luar secara tidak sengaja.

Manajemen buangan infeksius di PMI juga mencakup pemisahan yang sangat ketat berdasarkan karakteristiknya. Wadah benda tajam biasanya diberi warna kuning dengan simbol biohazard yang mencolok sebagai penanda bahwa isinya sangat berbahaya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penumpukan sisa medis melampaui kapasitas wadah sering kali menjadi penyebab kebocoran. Oleh karena itu, aturan ketat diberlakukan di mana wadah harus diganti dan disegel secara permanen ketika isinya telah mencapai tiga perempat bagian. Hal ini merupakan bagian dari manajemen risiko untuk memastikan bahwa selama proses transportasi, risiko tumpahan atau jarum yang mencuat dapat dihilangkan sepenuhnya.

Setelah disegel, proses penghancuran dilakukan melalui metode termal menggunakan insinerator bersuhu tinggi di atas 1.000 derajat Celsius atau menggunakan autoklaf dengan tekanan tinggi. Proses ini bertujuan untuk mensterilkan sisa medis tersebut sehingga tidak lagi memiliki potensi infeksius sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir yang telah ditentukan. PMI sering kali bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi pengolahan B3 untuk menjamin bahwa seluruh proses pembuangan dilakukan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pembuangan ini sangat penting untuk mencegah adanya oknum yang membuang sisa medis secara ilegal di tempat pembuangan sampah domestik.